FIQIH

Hukum Memegang Al-Qur’an Bagi Wanita Haid

Hukum Memegang Al-Qur’an Bagi Wanita Haid

 

Boleh tidak istri haid pegang mushaf?
Boleh tidak istri haid murojaah hafalannya?
Makasih


Hukum memgang mushaf Al-Qur’an dan membaca Al-Qur’an pada waktu haid itu khilaf (ada perbedaan pendapat) di antaranya sebagai berikut;

Pendapat yang pertama mengatakan, bahwa wanita haid dan nifas tidak boleh membaca al-Quran, karena mereka digolongkan seperti orang yang junub.

Sebagaimana hadits Nabi SAW yang artinya; “tidak pernah melarang seseorang untuk membaca al-Quran kecuali terhadap orang yang junub.”

Adapun pendapat yang kedua mengatakan, bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca al-Quran, namun tidak boleh menyentuhnya, sebab masa haid dan nifas itu panjang dan waktunya cukup lama, tidak seperti orang yang junub, yang mana mereka mampu untuk mandi pada waktu itu juga, lalu membaca al-Quran. Adapun wanita haid dan nifas tidak mempu melaksanakan hal tersebut setelah suci. Oleh karena itu, tidak sah jika mereka (wanita haid dan nifas) dikiaskan seperti orang yang junub.

Pendapat yang kuat dan benar adalah pendapat kedua, bahwa tidak ada yang mencegah wanita haid atau nifas untuk membaca al-Quran, dengan syarat mereka tidak menyentuhnya secara langsung, sebab tidak satu pun dalil yang menunjukkan larangan bagi mereka dalam hal ini.

Dalam ash-Shahihain, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan bahwasanya beliau pernah berkata kepada istri beliau, Aisyah, ketika Aisyah mengalami haid pada waktu berhaji,

اِفْعَلِيْ مَا يَفْعَلُ الْحَاجُ غَيْرَ أَلاَّ تَطُوْفِيْ بِالْبَيْتِ حَتىَّ تَطْهُرِيْ

Lakukanlah apa saja yang dilakukan oleh jama’ah haji lainnya selain tawaf di Ka’bah, hingga engkau suci.

Tentunya kita telah maklumi bersama bahwa para jama’ah haji disyariatkan membaca Al-Quran, padahal membaca Al-Quran merupakan perkara yang sering dilakukan oleh jama’ah haji yang tidak

dikecualikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu menunjukkan bahwa wanita haid boleh membaca Al-Quran, tetapi tidak boleh menyentuhnya.


Adapun hadits Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau pernah bersabda, “Janganlah wanita haid dan orang yang junub membaca sedikit pun dari Al-Quran,’ maka hadits ini

adalah hadits dhaif (lemah). Dalam saandnya terdapat rawi yang bernama Ismail bin Iyasy dari Musa bin Uqbah.

Para ulama telah mendhaifkan riwayat Ismail bila ia mengambil riwayat tersebut dari penduduk Hijaz. Mereka (ahli hadits) mengatakan bahwa riwayat Ismail bin Iyasi dinilai baik jika riwayat tersebut berasal

dari penduduk Syam, tetapi periwayatannya dari penduduk Hijaz dinilai lemah. Sedangkan hadits di atas merupakan riwayat beliau dari penduduk Hijaz, sehingga haditsnya digolongkan hadits dhaif (lemah).”


(Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam Majmu’ Fatawa, 4/383-384)

Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 10, Tahun 1, Rabiul Akhir-Jumadil Ula 1429 H (Mei 2008).

Muhammad Nasikhul Abid

Share
Published by
Muhammad Nasikhul Abid

Recent Posts

Shalawat Menjadi Sebab Diampuninya Dosa

Pahala dan dosa merupakan bentuk kepedulian Allah kepada makhluknya. Siapa yang melakukan kebaikan akan Allah…

4 tahun ago

Shalawat Mendatangkan Syafa’at

Dunia hanyalah tempat hidup sementara bagi semua makhlukNya. Dan akhirat adalah tempat hidup kekal bagi…

4 tahun ago

Pengertian Shalawat dan Keutamaannya

Pengertian Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW Sebagai orang beriman pastinya tidak asing dengan kata shalawat.…

4 tahun ago

13 Situs Jurnal Referensi Karya Tulis Ilmiah

13 Situs Jurnal Referensi Karya Tulis Ilmiah dosenmuslim.com - Pendidikan merupakan kegiatan yang bersifat wajib…

4 tahun ago

Sekolah Islam Terpadu Di Yogyakarta

Di zaman yang serba modern ini, menuntut orangtua untuk lebih menjaga anak-anaknya dari budaya global…

5 tahun ago

4 SMPIT Boarding School Terbaik di Yogyakarta

www.dosenmuslim.com - Setiap orang tua yang putra-putrinya sudah duduk di bangku kelas 6 SD/MI pasti…

5 tahun ago