Najis adalah benda yang kotor. Benda-benda yang termasuk najis itu di antaranya, yaitu;
1. Najis Mukhaffafah, ialah najis yang ringan, seperti air kencing anak laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara menyucikannya, kita perhatikan hadits di bawah ini, yang artinya; “Barangsiapa yang terkena najis kencing anak perempuan, maka harus dicuci. Dan jika terkena air kencing anak laki-laki, maka cukuplah dengan memercikan air padanya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’iy)
2. Najis Mutawassithah, ialah najis yang sedang, yaitu kotoran manusia atau hewan, seperti air kencing, nanah, darah, bangkai, minuman keras, dan sebagainya (selain bangkai ikan, belalang, dan manusia.)
Najis Mutawasithah dibagi menjadi 2 yaitu:
3. Najis Mughalladzah, yaitu najis yang berat, yakni najis yang timbul karena dari anjing dan bab.
Cara menyucikannya ialah berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Sucinya tempat (perkakas) mu apabila telah dijilat oleh anjing, adalah dengan mencucinya tujuh kali dan dari salah satu tujuh kali itu dicampur dengan tanah. (HR. At-Turmudzi)
Umar Sitanggal. Anshory, Fiqih Syafi’i Sitematis, (Semarang: CV Asy-Syifa’, 1992)
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Semarang: PT Toha Putra)
Yasa. Abu Maulana, Abdullah. Hadi, Panduan Shalat Edisi Lengkap, (Semarang: Pustaka Nuun, 2015), cet ke-1.
Rasjid. Sulaiman, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2015), cet. ke-70.
Pahala dan dosa merupakan bentuk kepedulian Allah kepada makhluknya. Siapa yang melakukan kebaikan akan Allah…
Dunia hanyalah tempat hidup sementara bagi semua makhlukNya. Dan akhirat adalah tempat hidup kekal bagi…
Pengertian Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW Sebagai orang beriman pastinya tidak asing dengan kata shalawat.…
13 Situs Jurnal Referensi Karya Tulis Ilmiah dosenmuslim.com - Pendidikan merupakan kegiatan yang bersifat wajib…
Di zaman yang serba modern ini, menuntut orangtua untuk lebih menjaga anak-anaknya dari budaya global…
www.dosenmuslim.com - Setiap orang tua yang putra-putrinya sudah duduk di bangku kelas 6 SD/MI pasti…
View Comments
Bro, emang bener makan babi itu haram. Babi kan enak. Apalagi babi guling. Loe pernah makan kan. Babi guling. Cari di Bali banyak.
Enak bro. Cobain aja.
Saudaraku Makanan enak yang halal masih banyak, kenapa mencari Makanan enak tapi haram,,, dan babipun menurut dunia medis atau kedokteran mengandung banyak bakteri dan penyakit. jagalah dirimu dari penyakit dan jagalah dirimu dari larangan Allah SWT. semoga kita semua diberi petunjuk dan kesabaran, amin.
masalah najis. jadi begini. awal bulan desember kemarin saya berkunjung ke Bali di suatu industri web.saat kmi se bis ke tempat itu ada suatu jalan sempit dan menanjak dan ada kotoran anjing di tengahnya. otomatis kmi menghindar dari kotoran itu akan tetapi waktu itu dlm keadaan stlh hujan. jadi semen jalan tersebut antara basah dan kering. najis kah sepatu ku jika melewati semen tsb? setelah itu saat pulang keadaan sdang hujan.kmi kmbli lewat jln tsb. otomatis air dijalan itu mengalir kebawah dan kotoran itu masih di sana.jika saya melewati jln tsb. najiskah sepatu saya? jika najis saya baru menyadari hal itu 1 bulan kmudian(barusan) dan sudh banyak tempat yg saya singgahi dan saya pegang,seperti masjid,rumah,hp, laptop dsb. karena saya juga sempet mencuci sepatu dg air biasa. setelah itu sepatu saya menempel pada beberapa bagian rumah seperti teras, pintu, lantai dalam rumah. bahkan tempat - tempat lainya dan beberapa bulan ini was was saya menjadi tinggi dan beranggapan semua barang yg pernah saya sentuh najis mugholadoh.dan saya jadi sering mandi disungai. dan itu membuat saya susah.haduh... min tolong bantu saya.mohon maaf menggangu.
Wassalamualaikum wr.wb
wa'alaikumsalam saudaraku yang dimulyakan Allah SWT... di dalam masalah najis yang terdapat di jalan itu hukumnya di ma'fu (dimaafkan), baik itu najis kecil maupun najis besar (babi dan anjing). sebagaimana di dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 30/171, dijelaskan pandangan madzhab Syafi'i dan tiga madzhab yang lain sbb:
: " يرى الشافعية والحنابلة : العفو عن يسير طين الشارع النجس لعسر تجنبه , قال الزركشي تعليقا على مذهب الشافعية في الموضوع : وقضية إطلاقهم العفو عنه ، ولو اختلط بنجاسة كلب أو نحوه ، وهو المتجه لا سيما في موضع يكثر فيه الكلاب ; لأن الشوارع معدن النجاسات . ومذهب الحنفية قريب من مذهب الشافعية والحنابلة إذ قالوا : إن طين الشوارع الذي فيه نجاسة عفو ، إلا إذا علم عين النجاسة , والاحتياط في الصلاة غسله . ويقول المالكية : الأحوال أربعة : الأولى والثانية : كون الطين أكثر من النجاسة أو مساويا لها تحقيقا أو ظنا : ولا إشكال في العفو فيهما , والثالثة : غلبة النجاسة على الطين تحقيقا أو ظنا , وهو معفو عنه على ظاهر المدونة , ويجب غسله على ما مشى عليه الدردير تبعا لابن أبي زيد ، والرابعة : أن تكون عينها قائمة ، وهي لا عفو فيها اتفاقا " انتهى .
Artinya: Madzhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat hukumnya dimaafkan (makfu) najis tanah di jalan yang sedikit karena sulitnya dihindari. Al-Zarkasyi menjelaskan pandangan madzhab Syafi'i menyatakan dalam Al-Maudhu: "Hukumnya dimaafkan. Walaupun bercampur dengan najis anjing dan lainnya. Ini pendapat yang diunggulkan terutama di tempat yang banyak anjingnya; karena jalanan itu tempat najis. Madzhab Hanafi mendekati madzhab Syafi'i dan Hanbali mereka berpendapat: Tanah di jalanan yang terdapat najisnya itu dimaafkan kecuali kalau diketahui ada benda najisnya. Namun, sebaiknya membasuhnya apabila hendak shalat. Madzhab Maliki berpendapat ada 4 keadaan dalam soal ini. Pertama dan kedua, tanah lebih banyak dari najis atau sama baik nyata atau kira-kira, maka dalam kasus ini najisnya dimaafkan. Ketiga, najis lebih dominan dari tanah baik nyata atau praduga, maka najisnya dimaafkan menurut Al-Mudawwanah, namun wajib dibasuh menurutu pendapat yang terdapat dalam kitab Dardir Abu Zaid. Keempat, benda najis kelihatan, maka najisnya tidak dimaafkan.
jadi, mulai sekarang saudara jangan ragu-ragu lagi menegenai permasalahan tersebut, okay :)