A. Benda-benda yang Termasuk Najis
Najis adalah benda yang kotor. Benda-benda yang termasuk najis itu di antaranya, yaitu;
- Bangkai binatang selain ikan, belalang, dan mayat manusia. (QS. Al-Maidah: 3), (QS. Al-Isra’:70).
- Darah, di dalam Al-Qur’an diterangkan yang aartinya: “Diaharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi. (QS. Al-Maidah: 3)
- Nanah. Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair, karena nanh itu merupakan darah yang sudah busuk.
- Segala benda yang keluar dari dua jalan (tempat buang air kecil dan tempat buang air besar). Semua itu najis kecuali sperma atau mani.
- Anjing dan babi. Sabda Rasulullah SAW: “cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah.” (HR. Muslim)
- Setiap minuman keras yang memabukkan atau arak. (QS. Al-Maidah: 90)
- Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi masih hidup. (QS. An-Nahl: 80)
B. Pembagian Najis dan Cara Menyucikannya
1. Najis Mukhaffafah, ialah najis yang ringan, seperti air kencing anak laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara menyucikannya, kita perhatikan hadits di bawah ini, yang artinya; “Barangsiapa yang terkena najis kencing anak perempuan, maka harus dicuci. Dan jika terkena air kencing anak laki-laki, maka cukuplah dengan memercikan air padanya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’iy)
2. Najis Mutawassithah, ialah najis yang sedang, yaitu kotoran manusia atau hewan, seperti air kencing, nanah, darah, bangkai, minuman keras, dan sebagainya (selain bangkai ikan, belalang, dan manusia.)
Najis Mutawasithah dibagi menjadi 2 yaitu:
- Najis ‘Ainiyah, yaitu najis yang bendanya berwujud. Cara menyucikannya, pertama menghilangkan zatnya terlebih dahulu. Sehingga hilang rasanya, baunya, dan hilang warnanya. Kemudia, baru menyiramnya dengan air sampai benar-benar bersih.
- Najis Hukmiyah, yaitu Najis yang bendanya tidak berwujud, seperti bekas air kencing, bekas arak yang sudah kering. Cara menyucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis tersebut.
3. Najis Mughalladzah, yaitu najis yang berat, yakni najis yang timbul karena dari anjing dan bab.
Cara menyucikannya ialah berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Sucinya tempat (perkakas) mu apabila telah dijilat oleh anjing, adalah dengan mencucinya tujuh kali dan dari salah satu tujuh kali itu dicampur dengan tanah. (HR. At-Turmudzi)
C. Najis yang Dapat Dimaafkan (Dima’fu)
- Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir. Seperti, nyamuk, kutu busuk, dan sejenisnya.
- Najis yang sedikit sekali.
- Nanah, darah dari kudis atau bisul kita sendiri yang keluar ketika shalat.
- Debu yang terbang membawa najis dan lain-lain yang sukar dihindari.
Daftar Pustaka
Umar Sitanggal. Anshory, Fiqih Syafi’i Sitematis, (Semarang: CV Asy-Syifa’, 1992)
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Semarang: PT Toha Putra)
Yasa. Abu Maulana, Abdullah. Hadi, Panduan Shalat Edisi Lengkap, (Semarang: Pustaka Nuun, 2015), cet ke-1.
Rasjid. Sulaiman, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2015), cet. ke-70.