Pernikahan menurut hukum Islam adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup keluarg, yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara uang diridhai Allah SWT.
Apabila pengertian tersebut kita bandingkan dengan yang tercantum dalam Pasal 1 UU perkawinan yang baru (UU No. 1/1974), pada dasarnya antara pengertian perkawinan menurut hukum islam dan menurut Undang-Undang tidak terdapat perbedaan prinsipil sebab pengertian perkawinan menurut Undang-Undang ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.[1]
Dari ayat-ayat Al-Qur’an tersebut dapat ditarik pengertian bahwa perkawinan adalah tuntukan qodrat hidup yang tujuannya antara lain adalah untuk memperoleh keturunan, guna melangsungkan kehidupan jenis.[2]
Perkawinan hukumnya wajib bagi orang yang telah mempunyai keinginan kuat untuk kawin dan telah mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul beban kewajiban dalam hidup perkawinan, serta ada kekhawatiran, apabila tidak kawin ia akan mudah tergelincir untuk berbuat zina.
Perkawinan hukumnya sunah bagi orang yang telah berkeinginan kuat untuk kawin dan telah mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul kewajiban-kewajiban dalam perkawinan, tetapi apabila tidak kawin juga tidak ada kekhwatiran akan berbuat zina.
Perkawinan hukumnya haram bagi orang yang belum berkeinginan serta tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul kewajiban-kewajiban hidup perkawinan, sehingga apabila kawin juga akan berakibat menyusahkan istrinya.
Di dalam LKS FIQH Madrasah Aliyah kelas 11 tahun 2011/2012 mengatakan, “ pernikahan menjadi haram hukumnya bagi seseorang yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti, mempermainkan dan memeras hartanya.”[4]
Perkawinan hukumnya makruh bagi seorang yang mampu dalam segi materiil, cukup mempunyai daya tahan mental dan agama sehingga tidak khawatir akan terseret dalam perbuatan zina, tetapi mempunyai kekhwatiran tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap istrinya, meskipun tidak akan berakibat menyusahkan pihak istri, misalnya,calon istri tergolong orang kaya atau calon suami belum mempunayi keinginan untuk kawin.
Perkawinan hukumnya mubah bagi orang yang mempunyai harta, tetapi apabila tidak kawin tidan merasa khawatir akan berbuat zina dan andaikan kawinpun tidak merasa khawatir akan menyia-nyiayakan kewajiban terhadap istri.[3]
Rukun nikah adalah unsur pokok yang harus dipenuhi untuk menjadi sahnya suatu pernikahan suatu sistem kehidupan sosial yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan umat manusia di jagat raya ini. Rukun nikah adalah sebagai berikut:
Di dalam pernikahan bisa dikatakan shah apabilla terdapat wali dan dua orang saksi. Dan wali dan dua orang saksi tersebut harus memenuhi syarat tertentu, yang mana syarat-syarat wali dan dua orang saksi yaitu:
يايُّهَاالَّذِيْنَ أمَنُوْا لَاتَتَّخِذُوااْليَهُوْدَ وَالنَّصَرَى أَوْلِيَاءَ. (المائدة: 51)
“Hai oramg-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu).” (Al-Ma’idah: 51)
Nikah mempunyai manfaat yang sangat besar diantaranya:
Allah berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS. Ar-Ruum:21).
Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah.[7]
[1] Basyir Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 1999, hlm. 14
[2] Basyir Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 1999, hlm. 2
[3] Basyir Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 1999, hlm. 14
[4] LKS Fiqh Madrasah Aliyah kelas 11 tahun 2011/2012 (KTSP), hal: 4
[5] LKS Fiqh Madrasah Aliyah kelas 11 tahun 2011/2012 (KTSP), hal: 6
[6] Rasjid Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo, hal.384
[7] https://shirotholmustaqim.files.wordpress.com/2009/11/bekal-pernikahan.pdf, Al-‘Allamah Shalih Fauzan Al-Fauzan, di akses pada tanggal 17 Desemer 2015, pukul 06.57.
Pahala dan dosa merupakan bentuk kepedulian Allah kepada makhluknya. Siapa yang melakukan kebaikan akan Allah…
Dunia hanyalah tempat hidup sementara bagi semua makhlukNya. Dan akhirat adalah tempat hidup kekal bagi…
Pengertian Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW Sebagai orang beriman pastinya tidak asing dengan kata shalawat.…
13 Situs Jurnal Referensi Karya Tulis Ilmiah dosenmuslim.com - Pendidikan merupakan kegiatan yang bersifat wajib…
Di zaman yang serba modern ini, menuntut orangtua untuk lebih menjaga anak-anaknya dari budaya global…
www.dosenmuslim.com - Setiap orang tua yang putra-putrinya sudah duduk di bangku kelas 6 SD/MI pasti…