Talak artinya melepaskan ikatan. Dalam hubungannya dengan ketentuan hukum perkawinan, talak berarti lepasnya ikatan pernikahan dengan ucapan talak atau lafal lain yang maksudnya sama dengan talak. Talak adalah hak suami. Artinya istri tidak bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan kalau tidak dijatuhi talak oleh suaminya.[1]
Menurut asalnya hukum talak itu makruh adanya, berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW. Berikut ini:
عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم أبغض الحلال الى الله الطّلاق. (رواه أبو داود وابن ماجه)
“Dari Ibnu Umar ra. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Sesuatu yang halal yang amat dibenci Allah ialah talak.” (riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Oleh karena itu, dengan melihat kemaslahatan atau kemadharatannya, maka hukum talak ada empat:
روى أنّ رجلا أتى النبىّ صلّى الله عليه وسلّم فقال انّ امرأتي لاتردّ يد لامس فقال النبىّ صلى الله عليه وسلّم طلّقها. المهذب جزء 2
“Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW. Dia berkata, “Istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya.” Jawab Rasulullah SAW, “Hendaklah engkau ceraikan saja perempuan itu.” (Dari Muhadzab, jus II. Hlm. 78)
Sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“Suruhlah olehmu anakmu supaya dia rujuk (kembali) kepada istrinya itu, kemudian hendaklah dia teruskan pernikahan itu sehingga ia suci dari haid, kemudian ia haid kembali, kemudian suci pula dari haid yang kedua itu. Kemudian jika ia menghendaki , boleh ia teruskan pernikahan sebagaimana yang lalu atau jika menghendaki, ceraikan ia sebelum dicampuri. Demikian iddah yang diperintahkan Allah supaya perempuan ditalak ketika itu.” (Mutafaqun ‘alaih)
Rukun talak ada tiga yaitu suami, istri dan ucapan talak sebagaimana ulama ada yang menambah satu lagi yaitu saksi. Syarat masing-masing rukun tersebut adalah sebagai berikut:
1. Suami (yang menjatuhkan talak)
Lafal yang digunakan dalam talak ini meliputi ucapan yang keluar dari suami dengan ucapan, tulisan atau syarat:
“Pulanglah engkau ke rumah orangtuamu! Talak dengan kata-kata sindirian semacam ini memerlukan niat. Jadi jika memang suami dengan mengungkapkan kata-kata itu di dalam hatinya berniat mencari, maka jatuhlah talak tetapi jika suami tidak berniat mencerai istrinya tidaklah jatuh talak bagi istrinya.
Sebagian besar ulama’ berpendapat bahwa saksi tidak diperlukan dalam menjatuhkan talak karena talak adalah hak suami. Sebagian ulama’ berpendapat wajib adanya saksi dalam menjatuhkan talak.[3]
Macam-mcam Talak
Talak dilihat dari segi bilangan talak yang dijatuhkan atau dari segi cara terjadinya perceraian atau dari segi keadaan istri yang ditalak, kita melihat adanya dua macam talak, yaitu talak raj’i dan talak bain.
Talak raj’i ialah talak yang masih memungkinkan suami rujuk kepada istrinya tanpa akad nikah baru. Talak pertama dan kedua yang dijatuhkan suami terhadap istri yang sudah pernah dicampuri dan bukan atas permintaan istri yang disertai uang tebusan (iwad), selama masih dalam masa idah adalah talak raj’i.
Talak bain ialah talak yang tidak memungkinkan suami ruju’ kepada bekas istri, keculai dengan melakukan akad nikah baru. Talak bain ada dua macam yaitu bain kecil dan bain besar.
Talak bain kecil ialah talak satu atau dua yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah dikumpuli, talak satu atau dua yang dijatuhkan atas permintaan istri dengan pembayaran tebusan (iwad) atau talak satu atau dua yang dijatuhkan kepada istri yang pernah dikumpuli buka atas permintaan dan tanpa pembayaran iwad, setelah habis masa idahnya.
Talak bain besar ialah talak yang telah dijatuhkan tiga. Suami yang telah menjatuhkan talak tiga kali tidak boleh ruju’ kepada bekas istrinya, kecuali setelah bekas istrinya itu melakukan perkawinan dengn laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suami yang baru itu, kemudian terjadi perceraian. Dalam perceraian dari suami yang baru itu tidak boleh direncanakan sebelumnya. Dengan kata lain, suami yang telah terlanjur menjatukan talak sampai tiga kali terhadap istri, tiba-tiba menyesal, tidak boleh minta kepada seseorang untuk mengawini bekas istrinya itu, dengan permintaan setelah berlalu beberapa waktu dan setelah terjadi persetubuhan supaya menceraikan istrinya, guna memungkinkan kawin lagi dengan suami pertama itu. Dalam hubungan ini hadis Nabi riwayatAhmad, Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Ali memperingatkan, “Allah mengutuk laki-laki muhallil (mengawini perempuan untuk menghalalkan perkawinan kembali dengan bekas suaminya lama) dan laki-laki yang menyuruh orang lain kawin sebagai muhallilnya.”[4]
[1] LKS Fiqh Madrasah Aliyah kelas 11 tahun 2011/2012 (KTSP), hal: 12
[2] Rasjid Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo, hal. 401
[3] LKS Fiqh Madrasah Aliyah kelas 11 tahun 2011/2012 (KTSP), hal: 12
[4] Basyir Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 1999, hlm. 80
Pahala dan dosa merupakan bentuk kepedulian Allah kepada makhluknya. Siapa yang melakukan kebaikan akan Allah…
Dunia hanyalah tempat hidup sementara bagi semua makhlukNya. Dan akhirat adalah tempat hidup kekal bagi…
Pengertian Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW Sebagai orang beriman pastinya tidak asing dengan kata shalawat.…
13 Situs Jurnal Referensi Karya Tulis Ilmiah dosenmuslim.com - Pendidikan merupakan kegiatan yang bersifat wajib…
Di zaman yang serba modern ini, menuntut orangtua untuk lebih menjaga anak-anaknya dari budaya global…
www.dosenmuslim.com - Setiap orang tua yang putra-putrinya sudah duduk di bangku kelas 6 SD/MI pasti…