Rujuk berasal dari bahasa arab bentuk masdar (kata kerja yang dibendakan) dari kata رجع- يرجع- رجوع yang maknanya kembali. Dalam istilah fiqh rujuk berarti kembali kepada ikatan pernikahan dari talak raj’i yang dilakukan dalam masa iddah dengan cara-cara tertentu. Rujuk dikatakan sebagian kembali kepada ikatan pernikahan karena rujuk bukan pernikahan baru tetapi melanjutkan ikatan pernikahan lama yang sempat terputus. Rujuk tidak memerlukan akad nikah baru karena akad nikah lama belum terputus selagi belum habis masa iddah. Istri yang ditalak dengan talak satu atau dua setelah habis masa iddahnya tidak dapat rujuk lagi kecuali melakukan akad nikah baru karena sudah jatuh talak bain, seperti diterangkan dalam bab sebelumnya.
عن بن عمر رضي الله عنهما أنّه لمّا طلق امرأته قال النبي ص.م لعمر: مره فليراجعها. (متفق عليه)
Artinya: Dari Ibnu Umar ra diriwayatkan katika ia menceraikan istrinya, Nabi SAW bersabda kepada Umar (ayah Ibnu Umar) suruhlah ia merujuk istrinya. (mutafaqun ‘alaih).[1]
Hukum rujuk ada beberapa macam, yaitu:
Keadaan istri disyaratkan:
وَبُعُوْ لَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذلك اِنْ أَرَادُوْا اِصْلَاحًا. (البقرة: 228)
“Dan suami-suami mereka berhak merujukinya dalam masa menanti itu.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Rujuk ini dilakukan oleh suami atas kehendaknya sendiri, artinya bukan atas
paksaan dari pihak lain.
Sighat itu ada dua macam:
Sebaiknya sighat ini merupakan ucapan tunai, dengan pengertian tidak digantungkan dengan sesuatu. Misalnya, “Aku kembali kepadamu jika kamu suka, “Aku akan kembali kepadamu kalau si Fulan datang.” Karena, rujuk yang digantungkan seperti itu tidak sah.
Dalam hal ini para ulama’ masih berbeda pendapat, apakah saksi itu menjadi rukun atau sunat. Sebagian mengatakan wajib, sedangkan yang lain mengatakan tidak wajib, melainkan hanya sunat. Berkenaan dengan hal tersebut Allah SWT berfirman:
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ. (الطلاق: 2)
“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. (QS. Ath-Thalaq: 2)
Dalam kitab Taisirul Bayan, al-Marza’i mengemukakan, “orang-orang yang telah sepakat bahwa talak tanpa mengahdirkan saksi itu boleh. Sedangkan rujuk sendiri lebih cendrung sama dengan talak, karena ia merupakan mitranya, sehingga tidak ada kewajiban untuk menghadirkan kesaksian. Hal itu karena rujuk merupakan hak suami dan tidak ada kewajiban baginya menghadirkan saksi. Dan selain itu, terkandung juga pengertian yang mengharuskan adanya saksi , sebagaimana yang terkandung dalam dhahirnya khithab.[5]
Menghadirkan saksi dalam rujuk merupakan suatu yang sudah jelas, jika rujuk itu dilakukan melalui ucapan yang jelas . para ulama’ sepakat jika ruju’ itu dilakukan dengan cara lisan. Tetapi mereka masih berbeda pendapat tentang jika rujuk itu dilakukan dalam bentuk perbuatan. Berkenaan dengan hal tersebut Imam Syafi’i dan Imam Yahya mengatakan, “ sesungguhnya rujuk berupa perbuatan itu haram. Karena Allah telah menyebutkan perlunya kesaksian, dan kesaksian itu tidak dapat diberikan kecuali pada ucapan.” Dan bahwa tidak ada dosa baginya, karena Allah SWT telah berfirman, “kecuali kepada istri-istri mereka.” Sedangkan kesaksian itu, sebagaimana yang telah kami sampaikan, buka suatu yang wajib.[6]
Perbedaan pendapat itu terus berkembang hingga akhirnya muncul pertanyaan, jika istrinya itu menikah lagi dengan laki-laki lain sebelum ia mengetahui bahwa suaminya yang pertama telah merujuknya kembali. Berkenaan dengan hal itu, para ulama’ terdahulu mengatakan, “Pernikahan yang kedua itu batal (tidak sah), dan ia masih tetap menjadi istri laki-laki yang merujuknya tersebut.” Hal itu berdasarkan ijma’ ulama’ yang menyatakan bahwa rujuk itu tetap sah meskipun istrinya tidak mengetahuinya. Selain itu, mereka juga sepakat bahwa suami yang pertama lebih berhak atas dirinya sebelum ia menikah.[7]
Sedangkan ungkapan jumhur ulama’ itu diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan Tirmidzi dari Samurah bin Jundab, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
أَيُمَا مْرَأَةٍ تَوَّجَهَا اثْنَانِ فَهِيَ لِلْاَوَّلِ مِنْهُمَا. (رواه الترمذي)
“Wanita mana saja yang dinikahi oleh dua orang laki-laki, maka ia milik laki-laki yang lebih dulu (pertama).” (HR. Turmidzi).[8]
[1] LKS Fiqh Madrasah Aliyah kelas 11 tahun 2011/2012 (KTSP), hal: 19
[2] Ayyub Hasan. Fikih Keluarga. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar. Cet. Ke 5. Hlm. 327
[3] LKS Fiqh Madrasah Aliyah kelas 11 tahun 2011/2012 (KTSP), hal: 19
[4] Ayyub Hasan. Fikih Keluarga. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar. Cet. Ke 5. Hlm. 327
[5] Ayyub Hasan. Fikih Keluarga. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar. Cet. Ke 5. Hlm. 330
[6] Ayyub Hasan. Fikih Keluarga. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar. Cet. Ke 5. Hlm. 330
[7] Ayyub Hasan. Fikih Keluarga. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar. Cet. Ke 5. Hlm. 331
[8] Ayyub Hasan. Fikih Keluarga. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar. Cet. Ke 5. Hlm. 332
Pahala dan dosa merupakan bentuk kepedulian Allah kepada makhluknya. Siapa yang melakukan kebaikan akan Allah…
Dunia hanyalah tempat hidup sementara bagi semua makhlukNya. Dan akhirat adalah tempat hidup kekal bagi…
Pengertian Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW Sebagai orang beriman pastinya tidak asing dengan kata shalawat.…
13 Situs Jurnal Referensi Karya Tulis Ilmiah dosenmuslim.com - Pendidikan merupakan kegiatan yang bersifat wajib…
Di zaman yang serba modern ini, menuntut orangtua untuk lebih menjaga anak-anaknya dari budaya global…
www.dosenmuslim.com - Setiap orang tua yang putra-putrinya sudah duduk di bangku kelas 6 SD/MI pasti…