Dalam perkawinan suami memikul tanggung jawab yang luhur dan seimbang dalam kedudukan hukum. Suami bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga dan istri bertanggung jawab sebagai ibu rumah tangga. Keduanya mempunyai hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan syara’ dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya apabila salah satu di antara mereka melupakan hak dan kewajibannya, maka dapat dimintakan gugatan pengadilan wilayah hukum masing-masing untuk menuntut hak-hak yang ia miliki.[1]
Suami sebagai kepala keluarga wajin memberikan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang ada. Ibu sebagai ibu rumah tangga berkewajiban ta’at kepada suami, mencintai, menghormati, saling tolong-menolong dalam suka dan duka. Hak dan kewajiban suami istri menyangkut kewajiban yang bersifat lahiriyah dan bathiniyah. Sebagaimana Allah berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah: 233, yang berbunyi;
لمن اراد أن يتمّ الرضاعة، وعلى المولود له رزقهنّ وكسونهنّ بالمعروف، لا تكلف نفس الّا وسعها
Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf, seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kemampuannya. (Q.S. Al-Baqarah: 233)[2]
Hak-hak dan kewajiban suami-istri dapat dibagi menjadi empat bagian pokok, yaitu:
المقصود بالنفقة هنا توفير ما يحتاج اليه الزوجه من طعام وكسوة ومسكن وخذمة ودواء وانكانت غنيته
Artinya: “yang dimaksud nafkah disini adalah menyediakan secara cukup apa yang dibutuhkan oleh istri baik berupa makanan, pakaian, tempat kediaman, pelayanan, obat-obatan, walaupun istri itu orang yang mampu.”
Atau dapat dengan pengertian lain, nafkah adalah kebutuhan lahir batin harus diberikan suami kepada istri dan anak-anaknya.[3]
Dalam hal ini Sayyid Sabiq mengatakan bahwa syarat seorang istri yang mendapatkan nafkah dari suaminya ialah sebagai berikut;
Kewajiban suami istri dapat diartika sebagai suatu kewajiban timbal-balik, artinya apa yang menjadi kewajiban suami menjadi hak istri, begitu juga dengan sebaliknya.
Adapun dasar hukum nafkah ini dijelaskan dalam Al-Qur’an, antara lain, yaitu:
لمن اراد أن يتمّ الرضاعة، وعلى المولود له رزقهنّ وكسونهنّ بالمعروف، لا تكلف نفس الّا وسعها
Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf, seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kemampuannya. (Q.S. Al-Baqarah: 233)
اسكنوهنّ من حيث سكنتم من وجدكم ولا تضارّوهنّ لتضيقوا عليهنّ
Artinya: “tempatkaanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuan dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka. (Q.S. At-Thalaq: 6)[5]
Sayyid Abu Bakar mengatakan bahwa wajibnya nafkah itu disebabkan karena;
انّ لنفقة ثلاث اسباب الزوجه والقرابة والملك
Artinya: “Bahwa adanya kewajiban nafkah itu karena tiga sebab, yaitu karena hubungan perkawinan, karena kerabat, dan karena kepemilikan.”[6]
Dalam hubungan suami istri satu sama lain mempunyai hak dan kewajiban yang haarus ditunaikan. Hal ini berkaaitan dengan Hadits Rasulullah SAW, yang artinya:
“Hendaklah kamu bertaqwa kepada Allah mengenai wanita, karena kamu mengambil mereka dengan kalimat Allah dan kamu halalkan kehormatan mereka karena juga dengan kalimat Allah, dan kamu mempunayi hak yang harus mereka penuhi, yaitu bahwa kamu tidak mengizinkan seseorangpun yang tidak kamu sukai untuk menginjak ruangan dalam rumahmu. Dan seandainya mereka malakukannya, maka pukulah mereka tetapi tidak keras. Sebaliknya mereka juga mempunyai hak yang harus kamu penuhi, yaitu memberi mereka makanan dan pakaian secara ma’ruf.” (HR. Muslim)[7]
Adapun hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak nafkah adalah sebagai berikut;
الواجب لايترك الّا الواجب وللعلماء عبارة اخر – الواجب لابترك لسنة
Artinya: “sesuatu yang wajib tidak boleh ditinggalkan karena sesuatu wajib yang lain; sesuatu tidak boleh ditinggalkan karena hal yang sunnat.”[8]
Tentang besarnya nafkah yang harus diberikan suami kepada istri tidak ada ketentuan yang tegas menurut nash. Dalam Al-Qur’an hanya dijelaskan dengan cara yang ma’ruf dan manurut kemampuan. Ini menurut pendapat golongan hanafi menjelaskan kadar besarnya nafkah itu tidak ada ketentuan. Pokoknya suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya dan segala keperluan hidup menurut kebiasaan yang berlaku. Berdasarkan firman Allah SWT;
لينفق ذو سعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق ممّا ءاته الله، لا يكلف الله نفسا الّا ما ءاتها
Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rizqinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya.” (At-Thalaq: 7)[9]
Adapun Imam Syafi’i berpendapat apabila suami mampu atas harta atau pekerjaan, maka wajib baginya dua mud setiap hari, bila suami miskin maka ia wajib memberikan nafkah satu mud setiap hari. Bagi mereka yang berada di antara mampu dan tidak mampu, maka ia wajib memberikan nafkah satu setengah mud.
Adapun alasannya ialah sama dengan alasan yang dipakai oleh pendapat golongan haanafi, yaitu Q.S. Surat At-Thalaq ayat 7.[10]
Yang dimaksud dengan perkataan hidhonah di sini ialah menjaga, memimpin, dan mengatur segala hal terhadap anak-anak yang belum dapat menjaga dan mengatur dirinya sendiri.[11]
Sedangkan Menurut ahli fiqh “hidhonah” ialah memelihara anak dari segala macam bahaya yang mungkin menimpanya, menjaga kesehatan jasmani dan rohaninya, menjaga makanan dan kebersihannya, mengusahakan pendidikannya hingga ia sanggup berdiri sendiri dalam menghadapi kehidupan sebagai seorang muslim.[12]
Apabila dua orang suami istri bercerai sedangkan keduanya mempunyai anak yang mumayiz (belum mengerti kemaslahatan dirinya), maka istrilah yang lebih beerhak untuk mendidik dan merawat anak itu hingga ia mengerti akan kemaslahatan dirinya.
Seseorang telah datang mengadu kepada Rasulullah SAW perempuan itu berkata; “Saya telah diceraikan oleh suami saya, dan anak saya akan diceraikannya dari saya.”
Sabda Rasulullah SAW kepada perempuan itu;
انت احقّ به ما لم تنكحي. رواه ابو داوود والحاكم
“Engkaulah yang lebih berhak untuk mendidik anakmu selama engaku belum menikah dengan orang lain.” (H.R. Abu Dawud dan Hakim)
Apabila si anak sudah mengerti, hendaklah anak itu disuruh memilih siapa di antara keduanya yang lebih ia sukai.
Sebagaimana Nabi SAW bersabda, yang artinya;
“Bahwasannya Nabi Muhammad SAW telah menyuruh seorang anak yang sudah sedikit mengerti untuk memilih tinggal bersama bapaknya atau ibunya.” (H.R. Ibnu Majah dan Tirmidzi)[13]
Syarat-syarat pendidik, di antaranya yaitu;
Penyusuan anak adalah salah satu dari kewajiban ibu terhadap anak. Berdasarkan firmaan Allah SWT, yang artinya;
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kemampuannya. Janganlah ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya. Dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kami ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut cara yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketauhilah bahawa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (Al-Baqarah: 233).
Ayat tersebut di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut;
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, dan melanjutkan keturunan, melabuhkan benih kasih sayang yang abadi yang penh dengan rahmah dan mawaddah.
Suami mempunayi kewajiban memberi nafkah batin, dan istri berhak untuk memperolehnya. Suami dalam menggauli atau menyetubuhi istrinya harus dengan cara yang baik, sebagaimana Allah berfriman;
وعاشروهنّ بالمعروف، فان كرهتموهنّ فعسى أن تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا (19)
Artinya: dan bergaullah dengan mereka secara baik/patut. Kemudian apabila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Q.S. An-Nisa’: 19)
Maka dalam hal ini istri tidak boleh menolak ketika diajak bersetubuh dengan suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan. Hal ini berdasarkan hadits yang artinya;
“Abu Hurairah ra. Berkata: Rasulullah SAW bersabda, jika seorang suami memanggil istrinya untuk tidur diranjang, maka istinya menolak, hingga bermalam suaminya marah kepadanya, maka dilaknat istri itu oleh Malaikat hingga pagi. (HR. Bukhari dan Muslim).[16]
[1] Muslich Ks., Romantika Perkawinan di Indonesia, (Yogyakarta: Navila, 2009), hal. 73.
[2] Ibid. hal. 74.
[3] Ibid. hal. 75 – 76.
[4] Ibid. hal. 76.
[5] Ibid. hal. 76 – 77.
[6] Ibid. hal. 78.
[7] Ibid. hal. 78 – 79.
[8] Ibid. hal. 80.
[9] Ibid. hal. 80 – 81.
[10] Ibid. hal. 81.
[11] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2015), cet. ke-70, hal 426.
[12] Muslich Ks., Romantika Perkawinan di Indonesia, (Yogyakarta: Navila, 2009), hal. 82.
[13] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2015), cet. ke-70, hal 426 – 427.
[14] Ibid. hal 427 – 428.
[15] Muslich Ks., Romantika Perkawinan di Indonesia, (Yogyakarta: Navila, 2009), hal. 85 – 87.
[16] Ibid. Hal. 87 – 88.
Pahala dan dosa merupakan bentuk kepedulian Allah kepada makhluknya. Siapa yang melakukan kebaikan akan Allah…
Dunia hanyalah tempat hidup sementara bagi semua makhlukNya. Dan akhirat adalah tempat hidup kekal bagi…
Pengertian Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW Sebagai orang beriman pastinya tidak asing dengan kata shalawat.…
13 Situs Jurnal Referensi Karya Tulis Ilmiah dosenmuslim.com - Pendidikan merupakan kegiatan yang bersifat wajib…
Di zaman yang serba modern ini, menuntut orangtua untuk lebih menjaga anak-anaknya dari budaya global…
www.dosenmuslim.com - Setiap orang tua yang putra-putrinya sudah duduk di bangku kelas 6 SD/MI pasti…
View Comments
Urutan berjima' mulai dari salam dan masuk kamar sampai selesai bagaimana tuntunannya?serta doa doanya?
Aku baca qurotul Uyun tapi masih belum paham.
*Maaf pertanyaan lancang. Mohon penjelasan lengkapnya
dalam masalah ilmu tidak ada kata lancang, saru dll. semua masalah boleh ditanyakan agar menjadi paham bagi orang yang bertanya,,, jadi sant saja ,,, :)
sepaham saya, sebelum melakukan hubungan intim, pertama dianjurkan jiwa raga harus bersih; jiwa bersih dari kotoran dan najis, sedangkan raga bersih dari sifat buruk.
kedua di sunnahkan bersuci (wudhu), ketiga sholat sunnat dengan niatك
اصلّ سنة ركعتين مستقبل القبلة اداء لله تعالى
atau dengan bahasa indonesia; niat ingsung sholat sunnah dua rakaat dengan menghadap qiblat karena Allah ta'ala. jadi niat gg harus bahasa arab yang penting niat di hati dan sesuai bahasa kita.
keempat disunnahkan memakai sehelai kain yang menerawang yang dapat meningkatkan gairah, tidak boleh telanjang bulat dan tidak boleh berpakaian tertutup. kelima berdo'a اللهم جَنّينا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقنا
Assalamualaikum.
Ustad, maaf ingin tanya. Bagaimana hukum onani dalam Islam?
Apakah boleh berjima' melalui dubur?
untuk mengenai jima' lewat dubur itu diharamkan, sebagaimana Hadits Nabi SAW; Rosululloh saw bersabda :
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى اِمْرَأَةً فِي دُبُرِهَا
"Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya." (HR. Abu Daud dan Nasa'i)
لَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ اِمْرَأَةً فِي دُبُرِهَا
"Allah tidak akan melihat laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki atau perempuan lewat duburnya." (HR. Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Hibban)
selamat bertambah wawasan :)
sama-sama,, terimakasih juga sudah membaca artikel saya,, :)
membahas mengenai onani, sebagian besar dari ulama mengharamkan onani seperti imam syafi'i, imam maliki, ibnu taimiyah, dan sebgaian golongan dari pengikut imam hanbali.
Dengan berdasarkan ayat, yang artinya; Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu'minun: 5-7)
dan juga hadits Nabi SAW; asulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami,\"Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yang telah memiliki ba'ah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. (HR Muttafaqun `alaih)
tetapi ada juga ulama' yang membolehkan seperti imam hanafi dan pengikutnya, sebagian pengikut imam hanbali, dll. ini berdasarkan pendapat bahwa Allah tidak menerangkan hukum onani secara terperinci, dan dalam hadits juga tidak ada keterangan secara terperinci mengenai onani,,,
sekian,, :)
Pak, bagaimana hukum dan pandangan Islam tentang oral seks, yakni meng-itu punya suami memakai mulut?
terima kasih atas pertanyaan yang sangat bagus mbak,,,:)
jawab;
hukum melakukan oral sex itu haram, karena perbuatan itu menyerupai hewan. lebih jelasnya klik Hukum Oral Sex pada Pasangan Suami Istri
Terima kasih, sangat bermanfaat, semoga bisa dijalankan, amiiiin
sama-sama terima kasih juga, amin amin ya Rabbal'alamin.
jangan di like ya okay :)