Panduan Ibadah Haji bagi Wanita Haid

Diposting pada

Soal

Untuk masalah haid.
Misal sedang musim haji. Wanita ingin berhaji dimana kira tahu antrian haji sangat padat sehingga sulit mundur dalam berhaji.
Kalau pas haji haid, sah tidak hajinya?
Atau ada cara biar tidak haid pas haji?


Jawab:

Haji adalah suatu ibadah wajib yang termasuk dari salah satu rukun islam. Haji juga merupakan ibadah yang membutuhkan waktu yang panjang untuk melaksanakannya. Jadi wajar untuk kaum hawa ada suatu permasalahan dalam hal ini, karena kaum hawa mempunyai tamu setiap bulannya yakni haid.

Di bawah ini adalah penjelasan mengenai cara berhaji bagi wanita haid.


Tidak menjadi halangan bagi wanita haid untuk melaksanakan seluruh ritual ibadah haji, seperti ihram, wukuf, jumrah, tahalul, dan lain-lain, kecuali tawaf di Baitullah. Bahkan, meski tawaf tidak diperkenankan bagi wanita haid, sai diperbolehkan bagi mereka sebab Mas’a ( tempat sai ) bukan termasuk bagian masjid. Ini menurut pendapat yang sahih.

Kondisinya akan berbeda bila meski tawaf  ifadhah sudah ditunda pelaksanaannya bagi wanita haid, namun waktu perjalanan dan jadwal penerbangan sudah amat mendesak, sedangkan wanita tersebut belum bersih dari haid. Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan :

Pertama,  mewakilkan tawaf  ifadhah kepada orang lain. Orang yang menjadi wakil melakukan tawaf atas dirinya terlebih dahulu, lalu ia tawaf tujuh putaran lagi bagi wanita haid yang mewakilkan dengan niat inabah ( mewakilkan ).

jnKedua, menggunakan obat penunda haid.  Bila ternyata obat itu efektif dalam menunda haid, wanita bersangkutan diperkenankan mandi bersih dan melakukan tawaf saat haidnya terhenti.

Ketiga, tawaf pada saat darah haid tidak keluar. Saat itu, ia diperkenankan untuk mandi dan melakukan tawaf  ifadhah. Hal ini selaras dengan salah satu pendapat imam Syafi’i dan didukung oleh Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, para pengikut mazhab Hambali dan Syafi’i, sebagaimana dikutip oleh Imam an Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’.

Keempat, menggunakan pembalut. Bila kondisi dan jadwal perjalanan begitu sempit, wanita haid diperkenankan untuk mandi dan menggunakan pembalut, lalu melakukan tawaf. Penggunaan pembalut diperkenankan dalam hal ini agar tidak mengotori masjid dan mengganggu Muslimin lain yang berada di sana. Pendapat ini didukung oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.

Semoga bermanfa’at, amin. Wallahu A’lam.■


Sumber : Jurnal Haji 1432 H,  Republika, Sabtu, 8 Oktober 2011/10 Dzulqaidah 1432 H