Rukun-rukun Wudhu
وفروض الوضوء ستة أشياء: النية عند غسل الوجه، وغسل الوجه، وغسل اليدين الى المرفقين، ومسح بعض الرأس، وغسل الرجلين الى ااكعبين، والترتيب على ما ذكرناه
Rukun/fardlu wudhu itu ada enam, yaitu:
- Niat ketika membasuh wajah.
- Membasuh wajah.
- Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
- Mengusap sebagian kepala.
- Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
- Tertib (berurutan) sesuai dengan yang telah disebutkan.
PENJELASAN
Dasar disyari’atkannya wudhu dan penjelasan tentang rukun-rukunnya adalah sebagai mana firman Allah SWT di bawah in:
ياايّها الذين أمنوا اذا قمتم الى الصلوة فاغسلوا وجوهكم وايديكم الى المرافق وامسحوا برؤسكم وارجلكم الى الكعبين،
“Hai orang-orang yan beriman! Apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku. Usaplah sebagian kepala kalian, dan basuhlah kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah [5]: 6)
Siku adalah sebagian yang terdapat di antara lengan dan otot. Mata kaki adalah dua tulang yang menonjol di kedua sisi, yaitu di antara pergelangan betis dan kaki. Dua kata ( الى (sampai)) terakhir dalam ayat di atas berarti (مع (beserta)), yaitu ikut/termasuk ke dalam bagian yang wajib dibasuh. Hal itu ditunjukkan oleh hadits yan diriwayatkan oleh Muslim (246) dari Abu Hurairah ra.:
“Bahwa dia berwudhu. Kemudian dia membasuh mukannya dan menyempurnakannya. Kemudian membasuh tangan kanannya sampai ke otot, lalu tangan kirinya sampai ke otot. Kemudian mengusap kepalanya. Kemudian membasuh kaki kanannya sampai ke betis, lalu kaki kirinya sampai ke betis. Kemudian dia beerkata, “beginilah aku melihat Rasulullah SAW berwudhu.”
Sampai ke otot dan sampai ke betis artinya keduanya masuk ke dalam bagian yang dibasuh.
Usaplah Kepala kalian artinya bagiannya kepala saja (tempat tumbuhnya rambut kepala). Hal ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan leh Muslim dan selainnya dari Al-Mughirah ra. Bahwa Nabi Muhammad SAW berwudhu, kemudian mengusap bagian depan kepalanya dan di atas surban.
Bagian depan kepalanya adalah bagian dari kepala dan tempatnya yaitu tempat tumbuhnya rambut kepala yang paling depan. Cukup dengan mengusapnya adalah dalil bahwa yang diwajibkan adalah mengusap bagiannya saja.
Dalil yang menunjukkan diwajibkannya niat di awal perbuatan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (1) dan Muslim (1907) dari Umar bin Khaththab ra. Bahwa dia mendengar Rasulullah SAW berbsabda; “Amalan –amalan itu sesuai dengan niatnya.” Artinya, amaan itu tidak akan dianggap secara syar’i kecuali jika diniatkan.
Dalil yang menunjukkan diharuskannya tertib adalah perbuatan Nabi SAW beradasarkan hadits-hadits yang shahih. Di antaranya adalah hadits Abu Hurairah ra yang telah disebutkan di atas.
Di dalam Al-Majmu’ disebutkan, “Para sahabat berhujjah dengan hadits-hadits shahih yang bersumber dari sejumlah besar sahabat tentang cara wudhu Nabi SAW. Semuanya menggambarkan bahwa wudhu Rasulullah SAW itu tertib. Padahal, jumlah mereka banyak, tempat mereka menyaksikan beliau melakukannya juga banyak, dan perbedaan tentang bilangannya apakah sekali, dua kali, atau tiga kali dan selainnya juga banyak. Akan tetapi, tidak ada yang menyatakan – walapun terdapat perbedaan yang bersifat variatif – tata cara yang tidak tertib. Perbuatan Nabi SAW adalah penjelasan tentang wudhu yang diperintahkan. Seandainya berwudhu dengan tidak tertib itu dibolehkan, tentulah belaiu meninggalkan sebagian keadaan untuk menjelaskan kebolehannya, sebagaimana beliau meninggalkan pengulangan bilangan wudhu.” (1/484)