Rukun Shalat

Rukun Shalat dalam pandangan Fiqih

Diposting pada

Prolog Rukun Shalat dalam pandangan Fiqih

Agar shalat yang kita kerjakan sah dan diterima oleh Allah SWT, maka kita harus perhatikan ketentuan-ketentuan. Adapun ketentuanya dalam shalat fardlu maupun shalat sunnah meliputi: syarat-syarat wajib shalat, syarat-syarat sah shalat, rukun shalat, sunah dalam shalat, dan hal-hal yang membatalkan shalat. Pada pembahasan ini, penulis akan membahas tentang rukun shalat. Pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari sebelum tentang syarat sah shalat.

Rukun Shalat

Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan ketika berlangsungnya suatu pekerjaan. Rukun shalat berarti hal-hal yang harus dikerjakan dalam shalat. Mengerjakan shalat harus memenuhi rukun-rukunnya. Apabila salah satu rukunnya tidak dikerjakan, maka shalatnya batal atau tidak sah. Adapun rukun shalat itu ada 13 yaitu sebagai berikut:

1. Niat shalat

Yaitu berniat dalam hati untuk mengerjakan shalat karena mengikuti perintah-Nya dan mengharapkan ridha-Nya atau biasa disebut dengan kata lillahi ta’ala, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya:

“Sesungguhnya segala sesuatu tergantung pada niatnya. Dan setiap manusia akan mendapat sekedar apa yang diniatkannya.” (HR. Al-Bukhari)

2. Berdiri Bagi Orang yang Mampu

Bagi orang yang tidak mampu berdiri karena sakit atau udzur syar’i, maka dapat melakukannya dengan duduk atau tiduran dengan telentang. Berdasarkan hadits Nabi SAW yang artinya:

“Dari ‘Imran bin Husain ra. Berkata Rasulullah bersabda: saya terkena sakit bawasir, maka saya tanyakan kepada Nabi SAW mengenai shalat. Maka jawabnya: “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak kuasa maka dengan duduk dan jika tidak kuasa maka dengan berbaring.” (HR. Al-Bukhari)

3. Takbiratul Ihram

Maksudnya adalah mengucapkan Allahu Akbar, sedangkan mengangkat kedua tangan itu hanyalah kesunnahan.

4. Membaca Surat Al- Fatihah

Membaca surat Al-Fatihah hukumnya wajib pada setiap rakaat dan setiap individu, baik dalam shalat fardlu maupun shalat sunnah. Berdasarkan hadits Nabi SAW yang artinya:

“Dari Ubadah bin Samit berkata, Rasulullah SAW bersabda: Tidak sah shalat bagi seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah.” (HR. Al-Bukhari)

Baca juga: Syarat Sah Shalat

5. Rukuk dengan Thuma’ninah

6. Iktidal (Bangun dari Rukuk) dengan Thuma’ninah

7. Sujud dengan Thuma’ninah

8. Duduk di antara dua sujud dengan Thuma’ninah

9. Duduk tasyahud akhir dengan Thuma’ninah

10. Membaca Tasyahur Akhir

11. Membaca shalawat Nabi SAW Pada Tasyahud akhir

12. Membaca salam pertama

13. Tertib, artinya berurutan dari rukun-rukun shalat tersebut.

Baca juga: Syarat Wajib Shalat

Semoga pembahasan tentang rukun shalat ini dapat bermanfaat amin. 🙂

Baca juga: Bahaya aliran wahhabi