Unsur-unsur Kebudayaan
Kebudayaan merupakan suatu kegiatan yang sering atau selalu dilakukan oleh suatu masyarakat. kebudayaan juga merupakan adat istiadat yang telah melekat dalam kegiatan masyarakat, seperti yasinan, tahlilan, ziarah kubur, gotong royong, tasyakuran, mauludan, dan lain sebagainya. Kebudayaan mempunyai unsur-unsur tertentu dalam membentuk suatu adat kebiasaan dari suatu masyarakat.
Mengenai unsur kebudayaan, Koenjtaraningrat dalam bukunya “pengantar Ilmu Antropologi” mengambil sari dari berbagai kerangka yang disusun para sarjana Antropologi, mengemukakan bahwa ada tujuh unsur kebudayaan yang dapat ditemukan pada semua bangsa di dunia yang kemudian disebut unsur-unsur kebudayaan universal.[1] Unsur-unsur tersebut adalah:
- Peralatan dan perlengkapan hidup manusia (pakaian, perumahan, alat-alat rumah tangga, senjata, alat-alat produksi, transpor).
Ini meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kelengkapan atau peralatan hidup manusia sehari-hari demi menunjang aktivitas kehidupan dan mencapai kesejahteraan. Peralatan dan perlengkapan yang dimaksud meliputi pakaian, perumahan, alat-alat rumah tangga, senjata, alat pabrik, alat transportasi.
- Mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi (pertanian, peternakan, sistem produksi, sistem distribusi).
Segala sesuatu yang berkenaan dengan perekonomian dan mata pencaharian diantaranya alat-alat pertanian, sistem jual beli, cara bercocok tanam, sistem produksi, sistem distribusi, sistem konsumsi).
- Sistem kemasyarakatan (sistem kekerabatan, organisasi politik, sistem hukum, sistem perkawinan).
Yaitu cara-cara perilaku manusia yang terorganisir secara sosial meliputi sistem kekeraban, sistem komunitas, sistem pelapisan sosial, sistem politik.
- Bahasa (lisan, tulisan).
Terdiri dari bahasa lisan, bahasa tertulis dan naskah kuno.
- Sistem pengetahuan.
Meliputi teknologi dan kepandaian dalam hal tertentu, misalnya pada masyarakat petani ada pengetahuan masa tanam, alat pertanian yang sesuai lahan, pengetahuan yang menentukan proses pengolahan lahan.
- Religi (sistem kepercayaan).
Berkenaan dengan agama dan kepercayaan yang dianut dalam suatu masyarakat. Berkenaan dengan hal-hal yang menurut etika dan estetika seperti: seni gambar, musik, tari dan lainnya.
hal-hal di atas adalah unsur-unsur yang ada di dalam suatu kebudayaan yang akan membentuk suatu adat kebiasaan dari suatu masyarakat.
Referensi
[1] Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, (Jakarta: Radar Jaya Offset,2000), hlm. 190.