Hal yang Membatalkan Shalat

Hal-hal yang Membatalkan Shalat menurut Fiqih

Diposting pada
Hal yang Membatalkan Shalat

Prolog Hal-hal yang Membatalkan Shalat

Agar shalat yang kita kerjakan sah dan diterima oleh Allah SWT, maka kita harus perhatikan ketentuan-ketentuan. Adapun ketentuanya dalam shalat fardlu maupun shalat sunnah meliputi: syarat-syarat wajib shalat, syarat-syarat sah shalat, rukun shalat, sunah dalam shalat, dan hal-hal yang membatalkan shalat. Pada pembahasan ini, pertama penulis akan membahas tentang hal-hal yang membatalkan shalat. Pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari sebelumnya tentang macam-macam sunah dalam shalat.

Hal-hal yang Membatalkan Shalat

Agar terhindar dari hal-hal yang membatalkan shalat dan amalan ibadah yang tidak diterima Allah SWT. Maka, harus mengetahui hal-hal yang dapat membatalkannya. Jika shalatnya batal, maka harus mengulangi  shalatnya, agar tidak berdosa kepada Allah SWT.

Adapun hal-hal yang dapat membatalkan shalat adalah sebagai berikut:

1. Berhadas

Berhadas artinya seseorang belum suci dari hadas kecil dan hadas besar. Orang belum suci dari hadas kecil artinya orang tersebut belum mempunyai wudhu. Dan orang yang berhada besar artinya orang tersebut belum mandi besar. Mandi besar disebabkan karena mimpi basah (Jinabat), haid, dan nifas.

2. Kejatuhan Najis yang tidak dapat dimaafkan

Artinya ketika ada orang shalat kemudian ada najis jatuh ke salah satu anggota badannya dan tidak dapat langsung dibuang, maka najis tersebut tdak dapat dimaafkan. Akan tetapi seandainya najis tersebut dalam kurang dari 3 gerakan dapat dihilangkan, maka najis tersebut di maafkan.

Baca juga: Sunah-sunah dalam Shalat

3. Berbiacara dengan sengaja, bergurau atau bercakap-cakap

Berbicara dalam shalat merupakan sebab batalnya shalat. Karena berbicara merupakan gerakan yang berlebihan, selain dapat mengeluarkan suara yang keras juga dapat memalingkan dari niat shalat.

4. Terbuka auratnya

Ketika ada seseoang sedang shalat dan dipertengahan shalat auratnya terbuka, maka shalatnya batal. Hal tersebut dikarenakan menutup aurat merupakan syarat sah shalat.

Baca juga: Rukun Shalat

5. Tertawa terbahak-bahak

Artinya tertawa hingga mengeluarkan suara yang keras. Termasuk juga bergerak lebih dari 3 gerakan maka shalatnya juga batal.

Semoga dengan adanya pembahasan ini, kita semua dapat menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan batalnya suatu shalat. Dan semoga shalat kita yang sudah lalu diterima oleh Allah SWT, amin.

Baca juga: Sesatnya akidah Wahhabi