Hukum Shalat Seseorang yang Menggunakan Kaos Kaki

Hukum Shalat Seseorang yang Menggunakan Kaos Kaki

Diposting pada

Hukum Shalat Seseorang yang Menggunakan Kaos Kaki

Banyak dikalangan kita sekarang ini shalat sunnah maupun shalat fardlu dalam pelaksanaannya memakai kaos kaki, terutama seorang wanita. Karena agar lebih simple dan tidak membawa mukena akhirnya aurat kakinya di tutup dengan kaos kaki. Bagaimana Islam memandang shalat seseorang yang menggunakan kaos kaki? Sah kah shalatnya?Hukum Shalat Seseorang yang Menggunakan Kaos Kaki Batalkah shalatnya? Oleh karena itu pada kesempatan kali ini dosenmuslim.com ingin berbagi ilmu tentang Hukum Shalat Seseorang yang Menggunakan Kaos kaki.


Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja Syarhu Safinatun Naja, menerangkan sebagai berikut, yang artinya:

“Dan disunnahkan membuka dua telapak tangan bagi laki-laki dan yang lainnya, dan disunnahkan pula membuka bagian dalam kedua (telapak kaki bagi laki-laki dan perempuan hamba sahaya. Adapun selain keduannya, maka wajib menutupnya. (Kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhu Safinatun Naja, Hal. 63)

Baca juga: Hukum memegang Al-Qur’an bagi wanita haid

Lebih tegas lagi Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, menjelaskan sebagai berikut, yang artinya:

“Disunnahkan membuka dua telapak kaki. (Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab. Juz III, Hal. 429)

Dari beberapa uraian di atas, jelaslah bahwa shalat seseorang baik itu laki-laki maupun budak perempuan yang memakai kaos kaki itu hukumnya sah, akan tetapi dimakruhkan. ini berlaku pada shalat fardlu maupun shalat sunnah.

Oleh sebab itu, Sebaiknya siapa saja sebelum melakukan shalat, kaos kakinya dilepas dahulu sehingga kedua telapak kakinya terbuka (tidak tertutup), begitupun dengan wanita selain hamba sahaya, maka oleh sebab itu ada yang namanya mukena.

Baca juga: Mari shalat trawih secara benar