Orang yang Berhak Menerima Zakat

Orang yang Berhak Menerima Zakat Menurut Syari’at

Diposting pada

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Pada kesempatan kali ini dosenmuslim.com akan membagikan ilmu tentang orang yang berhak menerima zakat, yang mana di dalamnya juga dilengkapi dengan referensi sumbernya. Untuk lebih jelasnya mari kita baca ilmu tersebut.


Pembehasan

Di dalam Al-Qur’an Q.S. At-Taubah ayat 60 Allah SWT berfirman yang artinya, sebagai berikut:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَ فِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

         Orang yang Berhak Menerima Zakat   “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, para muallaf yang baru dibina jiwanya ke arah Islam, budak yang dimerdekakan, orang yang berhutang, orang yang berjuang dijalan Allah SWT, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Demikian itu adalah ketepan yang diwajibkan Allah. Dan sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah: 60)

            Dari Ayat Al-Qur’an di atas dapatlah dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat adalah:

  • Faqir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
  • Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkan lebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya, tetapi tidak mencukupinya.
  • Amil, yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untuk mengumpulkan dan membagi-bagikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam.
  • Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya, sehingga perlu dibina agar bertambah kuat imannya dan jiwanya supaya dapat meneruskan Islam.
  • Hamba Sahaya, yaitu hamba yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuannya dengan jalan menebus dirinya.
  • Gharim, yaitu orang yang berhutan untuk sesuatu kepentingan yang bukan ma’siat dan tidak sanggup untuk melunasinya.
  • Sabilillah, yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah SWT.
  • Musafir, yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti mencari ilmu, menyiarkan agama Allah dan sebagainya.[1]

Baca juga: Pengertian dan Macam-macam Zakat


Refrensi Buku

[1] Moh. Saifullah Al Aziz, Fiqih Islam, Lengkap; Pedoman Hukum Ibadah Umat dengan Berbagai Permasalahan, (Surabaya: Terbit Terang), Ed. Rev., hlm. 283.