Landasan Pendidikan Agama Islam

Diposting pada

Landasan Pendidikan Agama Islam (PAI)

  • Dasar yuridis/hukum

Dasar pelaksanaan pendidikan agama berasal dari perundang-undangan yang secara tidak langsung dapat menjadi pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama di sekolah secara formal. Dasar yuridis formal tersebut terdiri dari tiga macam, yaitu:

  1. Dasar ideal, yaitu dasar falsafah Negara Pancasila, sila pertama; Ketuhanan yang Maha Esa.
  2. Dasar struktural/konstitusional, yaitu UUD 45 Bab XI pasal 29 ayat 1 dan 2, yang berbunyi: 1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa; 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
  3. Dasar operasional, yaitu terdapat dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 30 Nomor 3 pendidikan keagamaan dapat di selenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dan terdapat pada pasal 12 No. 1/a setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang[1]
  • Dasar religius

Yang dimaksud dengan dasar religius adalah dasar yang berasal dari ajaran agama Islam yaitu yang bersumber dari Al-quran dan Hadis. Bagi umat Islam melaksanakan pendidikan agama Islam adalah wajib. Sebagaimana firman Allah di dalam surat At-Taubah ayat 122 sebagai berikut:

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (Q.S At-Taubah/9: 122)[2]

Ayat diatas turun ketika nabi Muhammad SAW tiba kembali di Madinah dan kemudian beliau mengutus pasukan ke beberapa daerah untuk berperang, akan tetapi karena banyaknya yang ingin terlibat dalam pasukan, dan apabila nabi mengizinkannya niscaya tidak ada lagi yang tinggal di Madinah kecuali beberapa orang, kemudian ayat di atas turun agar sebagian kaum muslimin tetap tinggal untuk memperdalam pengetahuan tentang agama sehingga mereka dapat memperoleh manfaat untuk diri mereka dan untuk orang lain.[3]

  • Aspek psikologis

Psikologis yaitu dasar yang berhubungan dengan aspek kejiwaan kehidupan masyarakat. Hal ini didasarkan bahwa dalam hidupnya, manusia baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dihadapkan pada hal-hal yang membuat hatinya tidak tenang dan tidak tentram sehingga memerlukan adanya pegangan hidup.

Sebagaimana dikemukakan oleh Zuhairini bahwa semua manusia di dunia ini selalu membutuhkan adanya pegangan hidup yang disebut agama. Mereka merasakan bahwa dalam jiwanya ada suatu perasaan yang mengakui adanya zat yang maha kuasa, tempat mereka berlindung dan tempat mereka memohon pertolongannya. Hal semacam ini terjadi pada masyarakat yang masih primitif maupun masyarakat yang sudah modern. Mereka merasa tenang dan tentram hatinya kalau mereka dapat mendekat dan mengabdi kepada zat yang maha kuasa.[4]


Refrensi Buku

[1] Abdul Majid, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004), hlm. 132.

[2] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang, Tanjung Mas Inti, 1992), hlm. 302.

[3] Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Quran, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 288

[4] Abdul Majid, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004), hlm. 133.