Pengertian Madrasah atau Sekolah

Diposting pada

Pengertian Sekolah atau Madrasah

Sekolah memiliki dua pengertian, yaitu; pertama, lingkungan fisik dengan berbagai perlengkapan yang merupakan tempat penyelenggaraan proses pendidikan untuk usia dan kriteria tertentu. Kedua, proses kegiatan belajar mengajar.[1] Jadi, sekolah merupakan suatu tempat yang berupa bangunan yang dijadikan berlansungnya kegiatan belajar mengajar.

Sekolah merupakan salah satu dari tiga lingkungan pendidikan utama, yang biasa dikenal dengan tripusat pendidikan. Sebagaimana dijelaskan di dalam buku pengantar pendidikan karya Prof. Dr. Umar Tirtaraharja dan Drs. S. L. La Sulo, bahwa manusia sepanjang hidupnya selalu akan menerima pengaruh dari tiga lingkungan pendidikan yang utama yakni keluarga, sekolah, dan masyarakat, dan ketiganya disebut tripusat pendidikan.[2]


Sekolah juga mempunyai nama lain yakni madrasah. Walaupun madrasah merupakan nama lain dari sekolah, yang mana keduanya merupakan tempat pendidikan, tetapi antara sekolah dan madrasah mempunyai perbedaan. Perbedaan yang menonjol tedapat pada kurikulumnya. Kurikulum sekolah berbasis umum, sedangkan kurikulum madrasah berbasis Islam.

Sebagaimana dijelaskan di dalam buku ilmu pendidikan Islam jilid II karya Drs. Hasan Basri, M.Ag., dan Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si. bahwa madrasah adalah nama lain dari sekolah. Kalau sekolah  merupakan tempat belajar pengetahuan umum (IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dll), sedangkan madrasah tempat pembejaran bidang ilmu agama Islam (Fiqih, Aqidah, SKI, Bahasa Arab, dll). Pengembangan sistem pendidikan madrasah dilakukan oleh pemerintah, didasarkan kepada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pada Pasal 13 dinyatakan bahwa, “jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggrakan dengan sistem terbuka melalui tatp muka atau melalui jarak jauh.[3]

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pendidikan madrasah pun diselenggrakan dengan sistem terbuka, baik melalui tatap muka maupun jarak jauh. Untuk pengembangannya, madrasah sebagai sekolah pendidikan ilmu agama Islam juga mengajarkan ilmu-ilmu umum secara islami.[4] Jadi, madrasah tidak hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama saja, tetapi juga mengajarkan ilmu-ilmu umum.


Kurikulum di sini adalah kurikulum dalam pengertian kurikulum lama. Sebagaimana dijelaskan di dalam buku pendidikan Islam Kajian Teoretis dan Pemikiran Tokoh karya Heri Gunawan, S. Pd. I., M.Ag. yang mengutip dari Muhammad Muzamil al-Basyir (1995: 19), menurut pandangan lama (tradisional), bahwa kurikulum adalah “Jami’u Maa Tuqarriruhu al-Madrasati wa Taraahu Dharuriyan li al-Talamidzi, Ba’dha Nadhri an Hajatihi wan Qadratihi wa Muyulihi wa Baidan an al-Washti al-Ijtima’i wal-Hayati al-Ijtimiyati allati Tandhoruhu fi al-Mustaqbal”. Dalam pengertian ini, kurikulum merupakan kumpulan mata pelajaran yang harus disampaikan oleh guru atau dipelajari oleh siswa. Pandangan yang muncul sejak zaman Yunani kuno ini, dalam lingkungan tertentu masih dipakai hingga kini, sebagaimana pendapat Robert S. Zais (1976: 7) yang dikutip oleh Heri Gunawa, S.Pd.I., M. Ag. Yang menyebutkan: “A recesourse of subject matters to be mastered”. Menurut pendapat ini, kurikulum identik dengan bisang studi.[5]

Dari berbagai uraian di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa sekolah atau madrasah adalah suatu tempat yang berupa bangunan yang dijadikan berlangsungnya belajar mengajar antara guru dan murid.

Baca juga fungsi madrasah atau sekolah


Referensi

[1] Mahmud, Sosiologi Pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia, 2012), cet. Ke-1, hal. 167.
[2] Umar Tirtaraharja dan S. L. La Sulo, Pengantar Pendidikan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2012), cet. Ke-2, hal. 166-167.
[3] Hasan Basri dan Beni Ahmad Saebani, Ilmu Pendidikan Islam Jilid II, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2010), cet. ke-1, hal. 243.
[4] Ibid. Hal. 243.
[5] Heri Gunawan, Pendidikan Islam Kajian Teoretis dan Pemikiran Tokoh, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2014), cet. Ke-1, hal. 40.