Pedoman Rumah Tangga Bahagia sesuai Syari’at Islam
Saudara-saudaraku yang berbahagia, sesungguhnya pada zaman sekarang ini banyak orang ingin sekali menikah, dan sesungguhnya memang menikah merupakan anjuran Rasulullah untuk ummatnya. akan tetapi keinginan tersebut terkalahkan dengan pikiran-pikiran jelek yang datang dari syaitan, sehingga banyak yang menggatikannya dengan pacaran, shahabatan, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu pada kesempatan kali ini dosenmuslim.com akan menebar ilmu tentang Pedoman Rumah Tangga Bahagia sesuai Syari’at Islam Part 1 dan semoga ada part-part selanjutnya amin. Pada part 1 ini kami beri judul sebagai berikut:
Dorongan dan Anjuran untuk Menikah
dosenmslim.com – Islam adalah agama yang memberikan tuntunan secara menyeluruh mengenai kehidupan manusia dan seluk-beluknya. Karena itulah, pedoman yang berkenaan dengan perkawinan pasti kita temukan di dalam Islam. Rasulullah SAW sebagai teladan kaum muslimin memberikan tuntunan, motivasi, janji, dan ancaman perihal kehidupan berumah tangga ini, termasuk juga anjuran yang sangat untuk menikah.
Banyak pikiran-pikiran yang menghantui perkawinan, baik yang datang dari diri sendiri maupun dari luar dirinya yang mengekang perkawinan. Misalnya:
- Bagaimana nanti menghidupi istri dan anak?
- dengan perkawinan, yang kemudian membuahkan anak, maka penduduk dunia akan semakin berjejal dan pendapatan perkapita akan turun.
Dengan anggapan seperti itu, biasanya orang-orang mencari alternatif lain sebagai pengganti perkawinan. Hal-hal yang dilakukan biasanya cenderung merupakan akhlak, mulai dari “pergaulan bebas” sampai kegiatan protitusi. Di samping itu ada sebagian manusia beranggapan, bahwa dengan tidak menikah maka akan lebih suci dan lebih dekat kepada Allah SWT. Anggapan demikian itu bertentangan dengan syari’at Islam. Padahal menikah merupakan anjuran dari Rasulullah SAW.
Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
اِتَّخِذُوْا الْاَهْلَ فَاِنَّهُ أَرْزَقُ لَكُمْ (الطوسي)
Artinya: “Ambillah istrimu, karena sesungguhnya beristeri lebih membuka pintu rizki bagi kamu. (HR. Ath-Thusy)
Hadits di atas secara tegas memberikan dorongan atau anjuran untuk kawin, dan memberikan jaminan bahwa dengan perkawinan itu, bukannya akan berkurang rizkinya akan tetapi akan semakin terbuka pintu rizkinya dan bertambah pula rizkinya. Islamlah agama yang menggalakkan perkawinan.
Baca juga: Kenapa harus Imam Madzhab tidak Imam Hadits?
Kesimpulan
Jadi, menikah merupakan anjuran (sunnah) Rasulullah SAW yang sangat harus dilaksanakan, bahkan bisa menjadi wajib ketika manusia tidak dapat menahan hawa nafsunya.